Variasi Linguistik, Bukan Halal-Haram Penting untuk dipahami bahwa perbedaan dalam sab’atu ahruf tidak berkaitan dengan hukum halal dan haram, melainkan pada aspek kebahasaan. Menurut rangkuman pendapat Imam Abu Fadl Ar-Razi yang disepakati oleh Imam Ibnul Jazari, terdapat tujuh bentuk perbedaan dalam qiraat:
Perbedaan Kata Benda (Mufrad/Jamak): Contohnya kata liamaanatihim yang bisa dibaca dalam bentuk tunggal atau jamak.
Perbedaan I’rab (Tata Bahasa): Perubahan harakat akhir kata, seperti Yaasin atau Yaasa, serta laa tudharra atau laa tudharru.
Perbedaan Tashrif (Perubahan Kata Kerja): Penggunaan variasi fi’il madhi (lampau), mudhari (sekarang), atau amar (perintah). Contohnya pada ayat ba’id (fi’il amar) yang bisa dibaca baa’ada (fi’il madhi).
Perbedaan Takdim dan Takhir (Urutan): Mendahulukan atau mengakhirkan kata, seperti variasi bacaan fayaqtuluuna wayuqtalun (membunuh dan dibunuh) yang bisa dibalik posisinya.
Perbedaan Ibdal (Penggantian Huruf): Mengganti satu huruf dengan huruf lain. Contohnya pada kata wansyuru yang bisa dibaca nunsyizu, atau penggantian huruf shad dengan sin pada kata shirat.
Penambahan dan Pengurangan (Ziadah wa Naqas): Ada bacaan yang menambahkan huruf wawu (wasari’u) dan ada yang membacanya tanpa wawu (sari’u).
Perbedaan Lahjah (Dialek): Perbedaan cara pengucapan vokal seperti fatah, imalah (miring ke arah kasrah), atau tashil (baina-baina). Contohnya bacaan majreeha dalam riwayat Hafs adalah contoh imalah.
Contoh dalam Surah Al-Fatihah Dalam Surah Al-Fatihah, terdapat perbedaan mencolok antar imam. Lafaz Maliki yaumiddin dibaca panjang (dua harakat) oleh Imam Asim dan Al-Kisai, namun dibaca pendek (Maliki) oleh mayoritas imam lainnya. Selain itu, kata shirat ada yang dibaca murni dengan shad, ada yang dengan sin (riwayat Qunbul), dan ada yang dibaca seperti suara ‘z’ atau isymam (riwayat Khalaf dari Hamzah).

